Muhammadiyah, Fiqih Tembakau & Kritik Negara

Muhammadiyah baru saja mengeluarkan fatwa rokok haram, merevisi fatwa sebelumnya (2005) yang menyatakan rokok itu mubah tapi ditinggalkan lebih baik. Fatwa Muhammadiyah kali ini “setingkat lebih tinggi” dari fatwa MUI tentang rokok yang menyatakan rokok pada dasarnya makhrukh, namun haram untuk anak-anak dan wanita hamil.

Berbagai respon, pro dan kontra terhadap fatwa haram rokok Muhammadiyah terus bermunculan. Diantara yang kontra menyatakan keluarnya fatwa rokok haram itu menunjukkan para ulama Muhammadiyah tidak peka terhadap permasalahan kaum tani, dan hanya bisa memberi stempel halal dan haram. Betulkah demikian? Continue reading “Muhammadiyah, Fiqih Tembakau & Kritik Negara”