Dari Kedermawanan Menuju Kewirausahaan Sosial

Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait menjamurnya lembaga-lembaga filantropi Islam akhir akhir ini, sebagaimana yang dikupas dalam buku Filantropi dalam Masyarakat Islam (2008), adalah  sejauh mana LAZIS-LAZIS tersebut berhasil memberdayakan faqir miskin?

Jangan-jangan munculnya lembaga-lembaga tersebut justru menciptakan ketergantungan dan melanggengkan kemiskinan? Pertanyaan ini muncul sebab tidak jarang pentasharufan dana zis masih bersifat karikatif, adhoc dan sebatas untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Menjual Kemiskinan?

Beberapa program yang digagas oleh LAZIS juga lebih banyak yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pokok baik makan, kesehatan maupun pendidikan untuk kaum yatim faqir dan miskin.  Dengan mudah bisa kita jumpai beberapa program yang  terkesan “menjual” orang miskin dan anak yatim, seperti Qurban untuk desa miskin, beasiswa untuk anak miskin, mereka juga berhak bahagia di Idul fitri disertai dengan ilustrasi gambar anak-anak yatim dan faqir.

Bila ditanyakan kepada lembaga-lembaga karitas Muslim tersebut mengapa lebih mengedepankan menolong orang miskin dan yatim, salah satu jawabnya adalah selama ini para muzakki dan donatur lebih berminat dengan program yang bisa langsung dikonsumsi oleh kaum faqir miskin dan anak yatim. Program-program yang sifatnya pemberdayaan kurang diminati.  Mungkin, program pemberdayaan hasilnya tidak bisa dilihat dalam waktu yang singkat, sementara para donatur merasa lega bila orang yang dibantu dalam waktu singkat bisa dilihat perubahannya, misalnya merasa kenyang atau sembuh dari penyakit.

Program-program LAZIS yang masih banyak berorientasi pemenuhan kebutuhan pokok para mustahik di atas menandakan selama ini lembaga karitas Muslim cenderung sekedar menjadi perantara yang program-programnya masih mengikuti selera donatur.  Akibatnya, program-program pemberadayaan kurang menjadi perhatian. Kalaupun ada maka tidak bisa dijalankan secara maksimal sebab dukungan para donatur terhadap program pemberdayaan tidak sebesar bantuan untuk bencana, santunan anak yatim serta pemberian makan fakir miskin. Ini juga menandakan bahwa lembaga karitas Muslim masih bergantung pada donatur dalam propgram-programnya. Padahal, tren lembaga-lembaga karitas di dunia saat ini sudah bergesar ke social entrepreneurship (kewirausaan sosial) yang tidak lagi sekedar menjadi lembaga perantara orang berderma.

Kewirausahaan Sosial

Menurut David Bonstain dan Susan David, social entrepreneurship ialah “a process by which build or transform institution to advance solution to social problems, such as poverty, illiteracy, environmental destruction, human right abuse and corruption, in order to make life better for many”  (proses membangun atau mentransformasikan lembaga untuk memajukan berbagai penyelesaian  masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, kebodohan, keruskan lingkungan, pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi dalam rangka menciptakan kehidupan yang labih baik bagi banyak orang). Secara kelembagaan social entrepreneurship berorientasi pada pemecahan masalah secara komprehensif yang berimplikasi pada perubahan sosial secara nyata tanpa diskriminasi.

Tuntutan menjadi lembaga wiarusaha sosial ini meniscayakan LAZIS-LAZIS yang sudah ada saat ini untuk tidak sekedar berlomba mengingatkan dan merayu masyarakat agar rajin berderma serta menghimpun dana dan menyalurkannya. Lebih dari itu, lembaga-lembaga tersebut dituntut mampu mengelola dana yang sudah terkumpul untuk usaha-usaha produktif yang hasilnya nanti bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan tanpa melihat latar belakang aliran dan afilisasi keagamaannya sehingga berdampak pada perubahan sosial yang lebih besar.

Beberapa lembaga karitas Muslim di Indonesia dalam kode etik kelembagaannya sudah menganut sistem pendistribusian tanpa diskriminasi. Namun demikian, menurut Roni Ismail, dosen UIN Sunan Kalijaga yang pernah meneliti salah satu lembaga karitas Muslim, menemukan fakta bahwa di kalangan petugas (amil) ada kecenderungan untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang secara aliran keagamaan sama.

Secara program, beberapa LAZIS sudah mencoba ke arah social enterprenourship ini. Ambil contoh misalnya Dompet Dhu’afa yang menginisiasi LKC (Layanan Kesehatan Cuma-Cuma) dan Rumah Zakat yang membuat sekolah gratis; namun lagi-lagi operasionalisasi unit-unit tersebut masih mengandalkan dari dana ZIS. Social entrepreneur tidak sekedar membelanjakan dana donatur untuk kegiatan dan program yang serba “cuma-cuma” atau gratis namun yang lebih penting adalah kemampuan lembaga tersebut untuk mengelola dana yang terkumpul untuk usaha produktif yang hasil dari usaha tersebut digunakan lagi untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan.

Sinergi LAZIS dan Ormas

Pada kontek inilah Ormas Islam seperti Muhammadiyah sebenarnya sejak awal berdirinya telah menjadi model keberhasilan dari praktik social entrepreneurship melalui  berbagai amal usahanya. Rhenald Kasali bahkan menjuluki Ormas Islam yang didirikan KH. Ahmad Dahlan ini sebagai social entrepreneur terbesar di Indonesia. Hasil pengelolaan lembaga pendidikan dan kesehatan di Muhammadiyah semuanya dikembalikan lagi kepada masyarakakat untuk kepentingan dakwah dan pemberdayaan yang lebih luas

Tentu tidak mudah melakukan transformasi dari lembaga karitas ke social entrepreneur sebab secara tidak langsung hal ini mendorong LAZIS-LAZIS tersebut sekaligus berperan layaknya ormas yang mengelola berbagai amal usaha. Bila ini yang terjadi, benturan  dan persaingan antara LAZIS dan Ormas rawan terjadi di lapangan. Selama ini saja sudah sering terjadi gesekan antara LAZIS dan Ormas. Ormas Islam memiliki basis massa yang jelas dan banyak serta program kerja yang sudah mapan namun daya panggil dalam menghimpun dana mulai redup seiring menculnya LAZIS yang bekerja secara professional.  Karena itu hampir setiap Ormas Islam besar saat ini juga memliki LAZIS yang mulai dikelola secara professional seperti LazisMu, LazisNU, Baitul Mal Hidayatullah, Lazis Persis, dll. Sementara, LAZIS-LAZIS besar yang memiliki daya panggil menghimpun dana zis tidak memiliki basis massa yang kongkrit dan mungkin juga SDM sebanyak yang dimiliki Ormas Islam.  Akibatnya penyaluran dana mereka sering dibaca lain oleh ormas.

Salah satu solusi yang bisa tawarkan adalah membangun sinergi antara Ormas dan LAZIS. Lembaga Karitas Muslim yang memiliki kecanggihan dalam menghimpun dana zis perlu bersinergi dengan berbagai ormas Islam dalam pentasharufan dana zis yang mereka kumpulkan. Menggandeng Ormas dalam pentasharufan zis selain karena alasan selama ini ormas-ormas Islam sudah berpengalaman menjadi social entrepreneur, model ini insya Allah juga akan menghindari gesekan di lapangan antara LAZIS dengan Ormas.

Catatan
Pernah dimuat dalam Majalah al-Manar edisi Oktober 2015 Image by nattanan23 on Pixabay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.